Mesin Pemecah Serpihan Mata Pisau Gergaji Bundar(BR-650)

Mesin Pemecah Serpihan Mata Pisau Gergaji Bundar Otomatis untuk mata pisau gergaji bundar HSS.

Mengasah mata gergaji HSS dan TCT.

Metode penggilingan vertikal yang dipatenkan memungkinkan Anda untuk beroperasi dengan mudah.

Pengontrol umpan untuk pengaturan kecepatan kerja tanpa langkah memungkinkan kecepatan penggilingan variabel dari 15-50 gigi/menit.

Digerakkan oleh mesin, bukan udara bertekanan, membuat mesin lebih stabil dan menurunkan tingkat kegagalan.

Spindel listrik frekuensi tinggi dengan kecepatan putaran 40.000 rpm yang secara efektif memperpanjang umur pakai roda gerinda.

Alat penjepit mata gergaji cepat menggunakan gaya magnet untuk menstabilkan mata gergaji.

Dilengkapi dengan penghitung, mesin akan berhenti secara otomatis ketika operasi selesai.

Gunakan konverter frekuensi untuk mengontrol kecepatan penggilingan.

Oleh karena itu, kecepatan penggilingan dapat disesuaikan dengan perubahan jarak antar gigi.
Mesin Pemecah Serpihan Mata Pisau Gergaji Bundar
Spesifikasi
Diameter mata gergaji Ø140-650 mm Aksesori Standar
Jarak Antar Gigi Maks. 25 mm Lampu Kerja 1 buah
Ketebalan Mata Gergaji Maksimal 8 mm Bushing 32/40 mm 1 buah
Kecepatan penggilingan 15 - 50 gigi/menit Kotak Perkakas 1 seks
Diameter Batu Gerinda Ø30 mm Buku Panduan Penggunaan 1 eksemplar
Diameter dalam roda gerinda Ø6 mm Batu Gerinda Berlian 3 buah
Motor Penggerak Roda Gerinda 370W ※Semua desain, spesifikasi, dan karakteristik yang ditampilkan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Motor Transmisi 0,25 KW  
Motor Pendingin 0,09 KW  
Kecepatan Roda Gerinda (50Hz/60Hz) 1000 - 40000 rpm  
Catu Daya 0,75 KW  
Berat Bersih / Berat Kotor 264 / 322 kg  
Ukuran Kemasan 88 x 108 x 185 cm  
*Semua spesifikasi, dimensi, dan karakteristik desain yang ditampilkan dalam katalog ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Situs ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman penjelajahan Anda. Kami berasumsi Anda setuju untuk melanjutkan. Jika Anda ingin membaca lebih lanjut tentang ini, silakan klik Penggunaan & Penafian , terima kasih.

Saya Setuju
TOP